![]() |
Azam Kham, Sekjen TPUA |
Menurut Azam Khan, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Yudian Wahyudi, telah memerintahkan agar 18 siswa SMA yang biasanya mengenakan jilbab tidak diizinkan memakainya saat upacara Paskibraka pada 17 Agustus 2024 di IKN, Kalimantan Timur. Azam menyebut keputusan ini sebagai tindakan yang melanggar hak beragama, merujuk pada Al-Qur'an, Surat Al-Ahzab ayat 59, yang mewajibkan perempuan Muslim untuk mengenakan jilbab.
"Ini adalah perintah dari Allah kepada Nabi Muhammad, dan kita harus menghormati itu," ujar Azam Khan dengan tegas. Ia mempertanyakan otoritas Yudian Wahyudi dalam menentukan kebijakan yang, menurutnya, bertentangan dengan ajaran agama.
Azam juga menyoroti UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara Indonesia. "Ini adalah hak konstitusional kita, dan tindakan pelarangan ini jelas merupakan bentuk pelecehan terhadap agama," tambahnya.
Selain itu, Azam mengutip ancaman dalam Surat At-Tahrim ayat 9 mengenai orang-orang munafik, menekankan bahwa tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk kemunafikan yang berbahaya. Sebagai Sekjen Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum jika diperlukan, mengacu pada Pasal 156a KUHP yang mengatur tentang penistaan agama.
"Pelarangan jilbab ini bisa dianggap sebagai pelecehan agama yang nyata, dan ini membawa ancaman pidana bagi Ketua BPIP," pungkas Azam Khan.
Forum tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan aktivis yang menuntut agar pemerintah segera membatalkan kebijakan tersebut dan menghormati kebebasan beragama di Indonesia. Kontroversi ini menambah panasnya suhu politik menjelang akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo, yang menurut Azam, "dua bulan lagi akan tidur nyenyak." (*)
Posting Komentar