![]() |
Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. (@detikcom) |
Jakarta, GLOBE NASIONAL - Publik kembali dihebohkan dengan putusan pengadilan yang terkesan "enteng" terhadap terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun. Toni Tamsil alias Akhi, yang terbukti menghalangi proses hukum, hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu.
"Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu," tulis akun Twitter detikcom (@detikcom) pada **30 Agustus 2024** yang mengunggah berita tersebut.
Sontak, putusan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak. Warganet ramai-ramai menyoroti "kejanggalan" putusan tersebut, terutama denda yang terkesan "remeh" dibandingkan dengan nilai korupsi yang fantastis.
"Msh gedean hukuman maling ayam 5th," tulis akun @BANGVELLX.
"Dan masih akan ada upaya banding, hasil akhir penjara 2 tahun, denda 2 ribu," sindir akun @Bebque__.
"Dendanya kocak, 5000 doang? Kalo ini belum ada kabar ya?" tanya akun @negativisme.
"Siapakah Jenderal yg terlibat dalam skandal korupsi timah ya? Ayo Kejaksaan bongkar aja, jangan tanggung," tulis akun @negativisme lagi.
"Enake rek. Ini sama saja memberi sinyal, korupsi jgn nanggung bro. Yg gede sekalian. Wes2 ajur2," ujar akun @davidhermansyah.
"Hukum di Indonesia mencapai "peaknya" aka puncak komedi nomer 1 di Dunia," tulis akun @KawalPersib.
Catatan Globe Nasional menilai, bahwa putusan ini menunjukkan ketidakseriusan aparat hukum dalam menangani kasus korupsi. Denda Rp 5 ribu terkesan menghina inteligensia publik dan memperlihatkan komedi hukum di negeri ini.
"Vonis ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia masih lemah dan mudah dimanipulasi. Para koruptor terkesan diberi karpet merah untuk melanjutkan aksi kejahatannya," ujar pengamat hukum, Azam khan (30/08/2024).
"Publik merasa kecewa dan kecewa dengan putusan ini. Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum," tambahnya.
Globe Nasional akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. (*)
Posting Komentar