no fucking license
Bookmark

"Denda Rp 5 Ribu? Komedi Hukum di Negeri Ini!" -Korupsi Rp 300 Triliun, Hukumannya Cuma 3 Tahun!

Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. (@detikcom)

Jakarta, GLOBE NASIONAL - Publik kembali dihebohkan dengan putusan pengadilan yang terkesan  "enteng" terhadap  terdakwa kasus obstruction of justice dalam kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun.  Toni Tamsil alias Akhi,  yang terbukti menghalangi proses hukum,  hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. 

"Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu," tulis akun Twitter detikcom (@detikcom) pada **30 Agustus 2024** yang mengunggah berita tersebut.

Sontak,  putusan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak.  Warganet ramai-ramai menyoroti  "kejanggalan"  putusan tersebut,  terutama  denda yang terkesan  "remeh"  dibandingkan dengan nilai korupsi yang fantastis.

"Msh gedean hukuman maling ayam 5th," tulis akun @BANGVELLX.  

"Dan masih akan ada upaya banding, hasil akhir penjara 2 tahun, denda 2 ribu," sindir akun @Bebque__.

"Dendanya kocak, 5000 doang? Kalo ini belum ada kabar ya?" tanya akun @negativisme.  

"Siapakah Jenderal yg terlibat dalam skandal korupsi timah ya? Ayo Kejaksaan bongkar aja, jangan tanggung,"  tulis akun @negativisme lagi.

"Enake rek. Ini sama saja memberi sinyal, korupsi jgn nanggung bro. Yg gede sekalian. Wes2 ajur2,"  ujar akun @davidhermansyah.

"Hukum di Indonesia mencapai "peaknya" aka puncak komedi nomer 1 di Dunia,"  tulis akun @KawalPersib.

Catatan Globe Nasional menilai, bahwa putusan  ini  menunjukkan  ketidakseriusan  aparat  hukum  dalam  menangani  kasus  korupsi.  Denda Rp 5 ribu  terkesan  menghina  inteligensia  publik  dan  memperlihatkan  komedi  hukum  di  negeri  ini.

"Vonis ini  menunjukkan  bahwa  hukum  di  Indonesia  masih  lemah  dan  mudah  dimanipulasi.  Para koruptor  terkesan  diberi  karpet  merah  untuk  melanjutkan  aksi  kejahatannya,"  ujar  pengamat  hukum, Azam khan (30/08/2024).

"Publik  merasa  kecewa  dan  kecewa  dengan  putusan  ini.  Mereka  menuntut  keadilan  dan  transparansi  dalam  proses  hukum,"  tambahnya.

Globe Nasional  akan  terus  memantau  perkembangan  kasus  ini  dan  memberikan  informasi  terbaru  kepada  pembaca. (*)

Posting Komentar

Posting Komentar