![]() |
| [Roy Suryo bersama advokat Azam Khan, siap menghadapi pemanggilan Bareskrim Polri terkait kontroversi akun "Fufufafa" yang viral belakangan ini] |
Roy Suryo menilai bahwa Gibran, yang dianggap belum resmi menjabat sebagai Wakil Presiden, telah menyalahgunakan lambang negara. Menurutnya, sesuai Pasal 36A UUD 1945, lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika,” bukan manusia yang belum dilantik.
Bagi Roy Suryo, pemanggilan oleh Bareskrim justru menjadi momen untuk mengungkap kebenaran di balik kontroversi akun “Fufufafa” yang tengah viral. Azam Khan menegaskan bahwa dirinya akan mendampingi Roy dalam proses hukum ini demi memperjuangkan moral dan akhlak bangsa.
“Lanjutkan perjuangan melawan kejahatan moral dan akhlak!” ujar Azam Khan, memberikan dukungannya pada Roy Suryo dalam upaya ini.





Posting Komentar