no fucking license
Bookmark

656 Hektar Perairan di Sidoarjo Disertifikasi HGB, Pemerintah Cari Fakta di Tengah Kontroversi

Kepala BPN Sidoarjo, M. Rizal
GLOBE NASIONAL - Sidoarjo, Jawa Timur – Sebuah kasus mengejutkan muncul di Kabupaten Sidoarjo. Sebanyak 656 hektar perairan laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, dilaporkan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Keberadaan sertifikat ini memicu polemik, mengingat wilayah tersebut sejatinya termasuk zona perikanan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023.

 Kasus ini menyeruak setelah publik ramai membicarakan fenomena serupa di Tangerang, di mana laut seluas 30,16 km² disertifikasi HGB untuk kepentingan perusahaan. Situasi di Sidoarjo semakin menjadi sorotan karena peraturan gubernur Jawa Timur secara tegas melarang penerbitan HGB di area laut yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertifikat HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dan dimiliki oleh dua perusahaan. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan inventarisasi lapangan untuk mengungkap latar belakang dan legalitas penerbitan HGB tersebut.

"Sertifikat ini diterbitkan pada tahun 1996. Saat itu, kondisi perairan bisa jadi berbeda. Kami sedang memeriksa dokumen yuridis dan fisik untuk memastikan status hukum wilayah tersebut," ujar Rizal kepada wartawan, Sabtu (24/1).

Penyelidikan dan Pengumpulan Data

Rizal menekankan bahwa proses investigasi membutuhkan waktu. Tim yang terdiri dari kepala seksi pengukuran dan kepala seksi pendaftaran hak, beserta stafnya, sedang berkoordinasi untuk mengevaluasi dokumen-dokumen terkait. Pihaknya juga sedang mengumpulkan data lapangan, termasuk mengidentifikasi koordinat lokasi, kemungkinan reklamasi, dan perizinan yang menyertainya.

"Kami belum bisa memastikan apakah wilayah ini hasil reklamasi atau tidak. Semua data saat itu—baik fisik maupun yuridis—akan berbicara. Kami baru dua hari bekerja, jadi mohon bersabar," tambahnya.

Rizal juga menegaskan bahwa laporan investigasi akan disampaikan secara transparan kepada masyarakat, Kanwil BPN Jawa Timur, hingga ke tingkat pusat. Selain itu, dua perusahaan pemilik HGB tersebut kemungkinan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut.

Konflik Regulasi

Keberadaan sertifikat HGB ini bertentangan dengan kebijakan RTRW dan Pergub Nomor 10 Tahun 2023. Pasalnya, area laut di Sidoarjo telah ditetapkan sebagai zonasi perikanan, bukan untuk kegiatan yang membutuhkan sertifikasi HGB. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas proses penerbitan HGB pada masa lalu.

Respons Publik

Kasus ini menuai reaksi keras dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Banyak pihak menilai bahwa penerbitan HGB di area laut mencerminkan lemahnya pengawasan tata ruang dan regulasi hukum.

"Jika benar laut dijadikan HGB, ini preseden buruk bagi tata kelola ruang wilayah. Apalagi, masyarakat lokal kehilangan akses atas sumber daya yang seharusnya menjadi milik bersama," kata seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Saat ini, publik menunggu hasil investigasi resmi yang diharapkan dapat menjelaskan bagaimana sertifikat ini bisa diterbitkan dan apa langkah pemerintah selanjutnya untuk menyelesaikan konflik ini.

Dengan investigasi yang masih berlangsung, kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam agar lebih adil dan transparan.

Posting Komentar

Posting Komentar