![]() |
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Sarimurti Yudhoyono (23/1) |
“Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa, ya,” kata Agus kepada wartawan, sembari menegaskan bahwa kasus ini tengah dalam proses investigasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Aguan Group Disebut Terkait
![]() |
pemilik HGB pagar laut di Tangerang diduga memiliki kaitan dengan Aguan Group |
“Apakah pemilik HGB ini satu grup dengan Aguan Group atau tidak, nanti kita tunggu hasil investigasinya. Saya juga akan terus memantau apa yang dilakukan teman-teman di BPN,” ujar Agus.
Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi
![]() |
Anggota Ombudsman RI, Herry Susanto |
“Dibangunnya pagar laut itu sendiri sudah cukup membuktikan adanya tindakan ilegal. Pembangunan di wilayah laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tegas Herry.
Herry juga menambahkan, Ombudsman tengah mendalami sejauh mana lembaga pemerintah, baik pusat maupun daerah, termasuk BUMN dan BUMD, menindaklanjuti temuan ini.
Pelanggaran Administrasi dan Regulasi Ruang Laut
Polemik ini memunculkan sejumlah pertanyaan besar terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Jika benar terdapat SHM atau HGB yang diterbitkan di atas wilayah perairan tanpa izin KKPRL, maka hal itu jelas melanggar regulasi.
“Kita akan cek apakah penerbitan sertifikat itu sudah sesuai dengan perizinan KKPRL atau tidak,” imbuh Herry.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini. Namun, pertanyaan utama masih menggantung: bagaimana sertifikat HGB bisa terbit di atas laut tanpa izin? Apakah ada kekuatan besar di balik layar yang menggerakkan kasus ini?
Yang jelas, keadilan bagi ruang laut dan lingkungan harus jadi prioritas. Sebab, laut bukan hanya soal properti, melainkan ruang hidup bagi banyak pihak.
Posting Komentar