![]() |
BPN seenaknya batalkan SHM, Menteri ATR/BPN disorot, dan yang paling seru, Azam Khan bilang ‘Indonesia jangan dirusak dengan cara preman’—[10/2] |
“Perundang-undangan itu jelas, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang final. Kalau ini dihidupkan lagi, berarti ada pihak yang bermain. Kanwil tidak bisa seenaknya membatalkan sertifikat yang sudah ada selama 35 tahun dan mengalihkan kepada pihak yang tidak memiliki hak. Ini Indonesia, jangan diubah dengan cara-cara kasar dan premanisme,” tegas Azam dalam konferensi pers, Senin, 10 februari 2025.
Azam juga menyoroti peran Menteri ATR/BPN yang dinilainya tidak memiliki alasan hukum untuk membiarkan kasus ini terus berlarut-larut. Menurutnya, dugaan keberpihakan terhadap pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 semakin terlihat jelas.
“Tidak ada alasan lagi untuk memperpanjang proses ini. Polda Banten mungkin hanya ingin menggali informasi lebih lanjut, tapi setelah kami jelaskan, saya yakin mereka akan memahami duduk perkaranya. Yang jelas, proses pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab tetap akan kami tempuh,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, tim hukum Charlie akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri. Setelah itu, mereka akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum lain, seperti menggugat BPN atas pembatalan SHM dan melaporkan kasus ini ke Propam karena diduga ada unsur pemaksaan yang mengarah pada kriminalisasi Charlie Chandra.
“Yang penting saat ini, kami fokus pada perlindungan hukum dulu. Nanti kita evaluasi langkah hukum selanjutnya, apakah gugatan terhadap BPN, laporan ke Propam, atau upaya lainnya,” pungkas Azam.
Dengan ketegasan Azam Khan dan tim hukum Charlie, kasus ini tampaknya akan terus berlanjut. Pertanyaannya, apakah pihak-pihak terkait akan berani menghadapi pertarungan hukum yang akan datang?
Posting Komentar