![]() |
Tangkapan Layar : Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 4/2/2025 | |
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut bahwa temuan ini muncul setelah pihaknya kembali memeriksa lima saksi, termasuk perwakilan Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua pejabat dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandani di Gedung Bareskrim, Selasa, 4 Februari 2025.
Sebagai langkah awal, Polri menguji 263 berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini, baru 10 sampel yang diuji di laboratorium forensik.
Gelar Perkara Berlanjut, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?
Djuhandani menegaskan bahwa penyidik akan terus memeriksa saksi-saksi dan mendalami dokumen yang telah dikumpulkan.
“Yang jelas, kami tetap konsensus, penyidikan akan dilakukan secara transparan. Kami yakin perkara ini bisa dituntaskan dengan gamblang,” katanya.
Sebelumnya, Polri telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Inspektorat BPN dan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, serta beberapa pejabat terkait.
Dugaan pemalsuan dokumen ini semakin memperkuat indikasi adanya permainan dalam penerbitan sertifikat di wilayah pesisir Tangerang. Siapa dalang di balik kasus ini? Apakah akan ada nama besar yang terseret? Semua bergantung pada hasil penyelidikan lanjutan Polri.
Posting Komentar