no fucking license
Bookmark

Rayuan Cashback & Dana Talangan: Skema Penipuan Shopee PayLater yang Merugikan Rp4,8 Miliar

 

Tangkap Foto : Jambi-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi amankan seorang wanita yang melakukan penipuan dengan modus shopee paylater dan dana talangan.
GLOBE NASIONAL -Jambi – Sebuah skema penipuan berbasis transaksi online berhasil menjerat puluhan korban di Jambi dengan total kerugian mencapai Rp4,8 miliar. Modus yang tampak menggiurkan ini menawarkan keuntungan hingga 47 persen dalam waktu singkat melalui sistem gestun (gesek tunai) fiktif dan dana talangan di Shopee PayLater.

Polda Jambi mengungkap kasus ini setelah menangkap seorang wanita berinisial W, otak di balik penipuan tersebut. Dalam konferensi pers, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan fitur pinjaman online untuk menjebak korban dengan iming-iming keuntungan besar.

"Pelaku menawarkan jasa penarikan tunai melalui toko online fiktif. Korban diminta checkout di toko yang sudah dikendalikan pelaku, seolah-olah membeli barang, padahal uang tersebut hanya berputar dalam skema yang dibuatnya," ungkap Kombes Pol Manang, Senin (10/2/25).

Janji Manis Cashback yang Menggoda

Skema ini diawali dengan ajakan kepada korban untuk mengajukan pinjaman di Shopee PayLater. Tersangka menjelaskan bahwa dana pinjaman bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai dengan cara membeli barang dari tautan toko online yang dikirimnya.

Sebagai daya tarik, tersangka menjanjikan cashback 30-40 persen dari total transaksi dalam waktu 14 hingga 25 hari. Alasannya, uang yang dipinjam itu akan digunakan sebagai dana talangan bagi orang lain yang membutuhkan pencairan cepat.

"Korban dijanjikan keuntungan dari pengumpulan koin Shopee serta komisi afiliasi dari transaksi yang dibuat tersangka," tambah Kombes Pol Manang.

Namun, ketika jatuh tempo, janji pengembalian keuntungan tak pernah terealisasi. Puluhan korban pun mulai menyadari bahwa mereka telah tertipu dalam skema yang rapi dan sistematis.

Jerat Hukum & Peringatan bagi Masyarakat

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana. Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang semakin marak di platform digital.

"Masyarakat harus berhati-hati dengan tawaran investasi atau pinjaman online yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar itu penipuan," tutup Kombes Pol Manang.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, penipuan tak lagi dilakukan dengan cara konvensional, melainkan dengan skema yang tampak profesional dan menggiurkan. 

COPYRIGHT @mediaglobenasional.com



Posting Komentar

Posting Komentar