Azam Khan: Negara Harus Kembalikan Hak Rakyat!
Dalam keterangannya, Azam Khan menegaskan bahwa negara harus bertanggung jawab atas hak-hak tanah rakyat yang dirampas oleh oligarki properti. "Kami meminta adanya kepastian hukum terkait kasus ini. Jangan sampai rakyat kecil selalu menjadi korban permainan hukum yang menguntungkan segelintir pihak," tegasnya.
Rapat yang berlangsung penuh antusias ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, yang berjanji akan mengawal permasalahan ini hingga tuntas. "Kami akan terus memperjuangkan hak-hak rakyat terkait masalah pertanahan dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum," ujar Dede Yusuf.
Desakan untuk Meninjau Lokasi Gresik Putih, Sumenep
Selain menyoroti kasus PIK-2, dalam forum yang sama, Azam Khan bersama Fa’iq, seorang tokoh muda asal Sumenep, Jawa Timur, mengangkat isu perampasan tanah rakyat di Gresik Putih, Sumenep mengungkap fakta mengejutkan: 19 sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang justru telah lama terendam air laut. Mereka meminta Komisi II DPR RI turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi tanah yang diklaim oleh pengembang, padahal lahan tersebut telah lama terendam air laut.
"Kami sudah melihat bukti adanya 19 sertifikat tanah yang terendam laut, mencakup 21 hektare, tetapi tetap diakui sebagai SHM. Bagaimana bisa tanah yang sudah tenggelam diterbitkan sertifikat hak miliknya? Ini bentuk penipuan terhadap rakyat yang dirampas haknya!" ujar Azam Khan dengan nada geram.
Fa’iq, sebagai perwakilan masyarakat Gresik Putih, juga menegaskan bahwa ada dugaan penyalahgunaan hukum dalam kepemilikan lahan tersebut. "Kami mendesak Komisi II turun langsung ke lokasi dan melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana tanah yang terendam air laut ini bisa diklaim oleh pengembang," ujar Fa’iq.
Komisi II DPR RI Siap Turun ke Lapangan
Merespons desakan ini, Dr. Dede Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan mengagendakan kunjungan ke Gresik Putih, Sumenep, guna memastikan kondisi di lapangan. "Kami memahami pentingnya verifikasi langsung. Kami akan segera menjadwalkan kunjungan ke Sumenep untuk memastikan keabsahan klaim tanah di sana," ujar Dede Yusuf.
Keputusan Komisi II DPR RI untuk turun langsung ke lapangan disambut baik oleh Tim Advokasi dan masyarakat Gresik Putih. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian konflik agraria yang telah merugikan masyarakat selama bertahun-tahun.
Perjuangan ini tidak hanya sekadar menuntut keadilan hukum, tetapi juga merupakan gerakan sosial untuk melawan praktik perampasan tanah oleh oligarki properti. Azam Khan dan tim advokasi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti hingga hak rakyat benar-benar dikembalikan.
"Negara tidak boleh tunduk pada oligarki. Jika negara diam, maka rakyat yang akan melawan!" pungkas Azam Khan.
(mediaglobenasional.con/Redaksi)






Posting Komentar