![]() |
Azam Khan dalam wawancara bersama Edy Mulyadi. Ia menilai KPU inkonsisten, melanggar azas penyelenggara pemilu, dan berpotensi terjerat pidana akibat pencabutan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. |
Dalam wawancara yang dipandu wartawan senior Edy Mulyadi, Jumat 26 September 2025, Azam menilai perubahan data otentik yang tertera di laman KPU termasuk kategori pemalsuan dokumen negara.
“Kalau pengubahan itu tidak bisa dibuktikan, maka pasal 263 dan 264 KUHP memenuhi syarat untuk memidanakan KPU,” ujar Azam Khan.
Menurutnya, pasal 263 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun, sedangkan pasal 264 mengancam hingga 8 tahun penjara. “Karena ini menyangkut data autentik, pejabat publik yang merubah dapat dijerat pidana. Apalagi kepentingannya untuk umum, bukan sekadar pribadi,” tegas Azam.
Sorotan pada Putusan MK 90/2023
Azam juga mengaitkan kasus ini dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu masuk pencalonan Gibran meski usianya belum mencapai 40 tahun sebagaimana diatur dalam PKPU.
“Putusan itu dipaksakan, seolah-olah memenuhi syarat. Padahal logikanya jelas, Gibran masih di bawah usia. Tapi KPU tetap meloloskan dengan berbagai cara,” katanya.
Selain soal ijazah dan status pendidikan, Azam menyinggung Peraturan KPU Nomor 731 yang sempat mengecualikan dokumen publik dari keterbukaan informasi. Menurutnya, hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18.
“Komisioner KPU seharusnya bukan hanya diberhentikan karena melanggar kode etik, tapi juga ditindaklanjuti secara pidana. Karena yang mereka lakukan mengelabui rakyat Indonesia,” jelas Azam.
Ia mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Rakyat punya legal standing. Yang punya KTP, NPWP, boleh melaporkan langsung ke Mabes Polri. Biarkan nanti proses hukum berjalan,” tambahnya.
Dalam diskusi itu, Azam juga menyinggung adanya dugaan tekanan politik dan “cairan” dalam pengambilan keputusan KPU. Menurutnya, pola semacam ini sudah berulang sejak era lama.
“Ini kebiasaan yang harus diberi sanksi tegas. Kalau dibiarkan, rakyat akan terus dikelabui,” pungkasnya.
Posting Komentar