![]() |
| Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, |
Langkah tegas DPRD Banyuwangi ini muncul di tengah kegelisahan publik dan para pelaku usaha kecil yang merasa aturan jam operasional tersebut perlu dikaji ulang demi keadilan ekonomi di Bumi Blambangan.
Consultasi "Panas" di Gedung Dewan
DPRD Banyuwangi tidak tinggal diam melihat dinamika di lapangan. Pimpinan dewan menggelar rapat konsultasi khusus bersama jajaran eksekutif Pemkab Banyuwangi untuk membedah tuntas substansi SE Bupati terkait pemberlakuan jam operasional toko modern.
Rapat tersebut, meski berlangsung secara formal, kabarnya diwarnai diskusi krusial mengenai dampak nyata kebijakan tersebut terhadap perputaran ekonomi daerah, khususnya bagi eksistensi pasar tradisional dan warung-warung kelontong milik warga.
DPRD Tunjukkan Taji Kontrol
Sikap DPRD Banyuwangi ini menuai apresiasi bahkan dari pihak eksekutif sendiri. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Kabupaten Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, mengakui pentingnya fungsi pengawasan dari legislatif.
Usai mengikuti rapat tertutup tersebut, Bramuda menegaskan bahwa kehadiran eksekutif di gedung dewan adalah bentuk transparansi dan sinergi antar lembaga pemerintah.
"Kami sangat mengapresiasi atas digelarnya rapat ini. Rapat konsultasi ini merupakan bentuk kontrol nyata dari DPRD Banyuwangi atas kebijakan yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten," tegas Bramuda kepada Media Globe Nasional.
Nasib SE Bupati Masih "Menggantung"
Pengakuan Aspem Kesra Bramuda tersebut menyiratkan bahwa SE Bupati mengenai jam operasional toko modern tidaklah "harga mati". Pihak Pemkab nampaknya mulai melunak dan menyadari perlunya kajian lebih mendalam akibat gelombang "ketidakpuasan" di lapangan yang terus mengemuka.
DPRD dikabarkan mendesak eksekutif untuk tidak terburu-buru memberlakukan aturan yang kaku tanpa pertimbangan yang matang dari berbagai aspek, termasuk kesiapan pasar dan jaminan perlindungan bagi UMKM.
Pemkab Janjikan Pengkajian Ulang Total
Tekanan dari gedung dewan nampaknya berhasil memaksa Pemkab Banyuwangi untuk "mengerem" pemberlakuan penuh SE Bupati tersebut. Bramuda memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti masukan-masukan dari rapat konsultasi ini.
"Langkah selanjutnya dari kami (Pemkab), pihak eksekutif akan melakukan rapat internal untuk pengkajian ulang terlebih dahulu secara menyeluruh mengenai kelanjutan dari SE Jam Operasional toko modern ini," tandas Bramuda.
Laporan ini menandakan bahwa publik masih harus menunggu keputusan final dari Pemkab Banyuwangi. Apakah SE Bupati akan dilanjutkan, direvisi secara fundamental, atau justru dibatalkan total demi kesejahteraan masyarakat luas, semua masih dalam ketidakpastian birokrasi yang memanas di awal Juni 2026 ini. (TIM INVESTIGASI)





Posting Komentar