no fucking license
Bookmark

Sampah Diperkotaan Sengaja Diabaikan Dinas, Laporan Masuk Tidak Direspon Cepat

 

Foto: "Suasana salah satu trotoar di kawasan Sumenep, 7 /04/ 2026, di mana tumpukan sampah diabaikan meski berada di bawah tanda dilarang parkir. Ketua LK2PD, Busri, menyoroti pengabaian laporan oleh Dinas Lingkungan Hidup. (Foto: Dok. LK2PD)"
SUMENEP, MEDIA GLOBE NASIONAL – Jeritan masyarakat mengenai keluhan persoalan sampah di area perkotaan kembali meledak. Temuan di lapangan pada Minggu, 7 April 2026, menunjukkan tumpukan sampah dalam kantong merah yang berserakan di trotoar jalan utama, tepat di bawah tanda larangan parkir, tanpa adanya upaya penanganan segera dari pihak terkait.

Situasi yang tak sedap dipandang ini bukan hanya mengganggu estetika tetapi juga menunjukkan kegagalan sistem pengelolaan limbah kota yang sudah seharusnya menjadi prioritas Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup.

LK2PD: Laporan Diabaikan, Pejabat Asyik Rapat

Permasalahan kronis ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah dan Demokrasi (LK2PD), Busri. Menurut Busri, pemandangan tumpukan sampah ini adalah cerminan dari pengabaian yang disengaja.

"Persoalan sampah di perkotaan ini bukan hanya kali ini saja terjadi, bahkan sudah beberapa kali sering terjadi," tegas Busri kepada Media Globe Nasional.

Bagi LK2PD, ini adalah persoalan kepentingan masyarakat yang mendesak. Busri mengaku telah berupaya memfasilitasi keluhan warga dengan langsung menghubungi penanggung jawab di DLH.

"Secara Prinsip saya sudah menghubungi Kabidnya (Kepala Bidang), tetapi mulai dari Telpon Sampai WhatsApp sengaja tidak dijawab dan lucunya posting status sedang rapat. Jika karakter Pejabat model begini, ini sangat bahaya bagi masyarakat."

Busri, Ketua LK2PD

Tabrak Perbub No. 54 Tahun 2023 dan SE Bupati

Busri mengingatkan bahwa pengabaian sampah ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep No. 54 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selain itu, tindakan oknum DLH ini dianggap mengangkangi Surat Edaran (SE) Bupati No. 44 Tahun 2025 yang diterbitkan khusus untuk memperketat tata kelola sampah jelang pergantian tahun hingga masuk ke pertengahan 2026.

"ASN atau PNS harus sadar, mereka itu dibayar uang rakyat untuk melayani. Kalau sampah dibiarkan menumpuk, mereka tidak hanya melawan kebersihan, tapi melawan aturan hukum yang diteken Bupati sendiri," ujar Busri dengan nada tinggi.

Tim Redaksi kini masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep terkait keluhan Ketua LK2PD dan lambatnya respon Bidang Pengelolaan Sampah terhadap laporan warga. (TIM MGN)

Posting Komentar

Posting Komentar