Kuasa hukum pelapor, Azam Khan dan Zamrud, resmi membawa temuan ini ke Mapolda Jawa Timur pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini merupakan buntut kekecewaan atas penanganan perkara yang dinilai jalan di tempat dan terkesan penuh kejanggalan.
Dugaan Pemalsuan Identitas yang "Terang Benderang"
Kasus ini melibatkan tiga perempuan asal Sumenep, yakni Aida, Atik Susiati, dan Asriyani. Mereka melaporkan pria bernama Shamsul atas dugaan kepemilikan identitas ganda. Laporan tersebut sebenarnya sudah masuk sejak 23 November 2023 dengan nomor pengaduan 171/Reskrim/9/2023/SPKT Polres Sumenep.
Zamrud Khan menegaskan bahwa perkara ini sejatinya sangat sederhana secara hukum. Terlapor diduga memiliki lebih dari dua identitas resmi (KTP, KK, hingga Akta Kelahiran) dengan nama yang berbeda-beda.
“Logika hukumnya jelas. Kalau seseorang punya dua KTP, KK, dan akta kelahiran, itu sudah masuk kategori pemalsuan data sesuai Pasal 263 dan 264 KUHP. Jangan dibalik seolah-olah kalau tidak digunakan untuk kejahatan jadi tidak masalah. Itu pembenaran yang keliru,” tegas Zamrud di Mapolda Jatim.
Kejanggalan Penyidikan: Putusan MA Diduga Diabaikan
Salah satu poin krusial yang disoroti adalah sikap penyidik Unit Pidsus Polres Sumenep, Brigadir Ahmad Nizar Hamdi, yang dinilai mengabaikan fakta hukum yang sudah inkrah. Zamrud menyebut telah ada putusan dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, hingga Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya menjadi rujukan utama.
"Putusan sudah jelas, dari PA sampai MA. Masa itu tidak jadi pertimbangan? Orang awam saja paham. Namun, fakta tersebut diduga diabaikan, bahkan dikesampingkan oleh penyidik dalam proses penyidikan," ujarnya dengan nada kecewa.
Tak hanya itu, Zamrud mencium adanya aroma kriminalisasi. Hal ini diperkuat dengan adanya laporan balik dari pihak terlapor yang dinilai tidak memiliki dasar hukum atau legal standing.
“Aneh. Orang yang dilaporkan justru melapor balik, padahal tidak punya legal standing bahkan tidak memiliki hubungan darah sama sekali. Secara hukum itu tidak bisa dipaksakan,” tambahnya.
Jargon "Presisi" Polri Dipertaruhkan
Lamanya proses penyidikan yang mencapai 2,5 tahun tanpa perkembangan signifikan memicu kritik keras terhadap komitmen Polri di tingkat bawah. Zamrud mengingatkan bahwa praktik seperti ini dapat merusak citra institusi di mata masyarakat kecil.
“Mau Presisi dari mana kalau penyidik seperti ini dibiarkan? Jargon Bapak Kapolri seolah diabaikan oleh permainan penyidik setingkat Polres. Kalau tidak ditindak, ini bisa jadi penyakit yang merugikan masyarakat luas,” sindir Zamrud.
Mengadu ke Propam hingga Kapolda
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi kepada:
Propam Polda Jatim (terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kriminalisasi).
Irwasda Polda Jatim.
Kapolda Jawa Timur (meminta evaluasi total terhadap penyidik terkait).
"Kami meminta perhatian langsung dari Bapak Kapolda. Jika cara kerja seperti ini dibenarkan di tingkat Polres, maka keadilan bagi rakyat kecil hanya akan menjadi slogan semata," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor menunggu langkah nyata dari Polda Jatim untuk mengambil alih atau mengevaluasi penyidikan yang dinilai "masuk angin" tersebut.
Editor: Rofiq





Posting Komentar