no fucking license
Bookmark

Mengenang Luka Ibu Dumaya: Dihantam Sepeda Motor, Dijerat Tersangka, dan Dugaan Konspirasi Oknum Penyidik

 

LABIRIN HUKUM DI UJUNG TALANGO
MEDIA GLOBE NASIONAL -SUMENEP — Di balik etalase toko pakaian milik advokat Zamrud Khan, seorang perempuan lansia berusia 66 tahun duduk bersandar dengan raut wajah letih. Ia adalah Ibu Dumaya, warga Dusun Juluk Barat, Desa Gapura, Kecamatan Talango. Kaki kirinya—yang dibalut sandal sederhana—menjadi saksi bisu benturan keras sepeda motor Honda Beat Nopol B 4776 BRS yang dikendarai oleh seorang perempuan berinisial W. Namun, luka fisik itu tak seberapa dibanding vonis status yang kini disandangnya: dari korban kecelakaan, ia mendadak terjerat status tersangka pidana.

Investigasi Media Globe Nasional bersama bukti pesan tertulis dan dokumen resmi yang dikirimkan Zamrud Khan ke meja Redaksi memperlihatkan potret buram penegakan hukum di Sumenep. Perkara ini tak hanya diwarnai dugaan pengabaian aturan dasar institusi kepolisian, tetapi juga mengarah pada dugaan konspirasi antar-oknum penyidik.

Jejak Benturan dan Dugaan Penganiayaan

Pengakuan polos Ibu Dumaya membeberkan kronologi yang mengurut dada. Saat tengah berjalan kaki pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Desa Gapura, ia ditabrak dari samping oleh W yang mengendarai sepeda motor tanpa helm. Tak berhenti pada benturan kendaraan, peristiwa di jalanan itu memanas hingga terjadi tindakan kekerasan fisik. Ibu Dumaya mengaku dipukul di bagian wajah menggunakan benda keras (cracak—istilah lokal Madura).

Sadar dirinya menjadi korban, lansia ini melapor ke Polres Sumenep. Bukti material berupa sepeda motor milik W pun telah disita dan ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/135/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP tertanggal 9 Juli 2026.

Namun, alur keadilan mendadak berbelok arah. Pihak penabrak (W) mendahului melayangkan laporan balik ke Polsek Talango atas tuduhan penganiayaan. Tanpa hambatan berarti, laporan dari pihak W diproses kilat oleh Kanit Reskrim Polsek Talango berinisial A. Ibu Dumaya mendadak ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya berjalan di tempat

Sadar dirinya menjadi korban, lansia ini melapor ke Polres Sumenep. Bukti material berupa sepeda motor milik W pun telah disita dan ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/135/VII/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES SUMENEP tertanggal 9 Juli 2026.

Namun, alur keadilan mendadak berbelok arah. Pihak penabrak (W) mendahului melayangkan laporan balik ke Polsek Talango atas tuduhan penganiayaan. Tanpa hambatan berarti, laporan dari pihak W diproses kilat oleh Kanit Reskrim Polsek Talango berinisial A. Ibu Dumaya mendadak ditetapkan sebagai tersangka, sementara laporan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya berjalan di tempat

“Bagaimana mungkin institusi yang berdasarkan Keputusan Kapolri dilarang melakukan penyidikan, justru mendadak memanggil korban dua kali dan memproses status tersangka secara kilat? Ini bentuk kezhaliman yang nyata terhadap rakyat kecil,” tegas Zamrud.

Dugaan penyimpangan ini kian tebal saat Ibu Dumaya mendatangi Polres Sumenep pada Selasa, 18 Agustus 2026. Menurut informasi dan bukti yang dihimpun tim kuasa hukum, seorang oknum penyidik Unit Pidsus berinisial D diduga melakukan intervensi langsung terhadap penyidik berinisial S yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban.

"Kuat dugaan telah terjadi konspirasi antara oknum Penyidik D dengan Kanit Polsek Talango berinisial A dalam mengondisikan penetapan tersangka kepada Ibu Dumaya," ujar Zamrud.

Mengangkangi Semangat Restoratif

Melalui rekaman video kesaksian dan berkas undangan klarifikasi bertanda tangan Kasat Lantas AKP Beny Kuncoro, tim kuasa hukum mendesak Kapolresta Sumenep untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.

Apalagi, KUHAP baru serta arahan pimpinan Polri mengedepankan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) untuk perkara-perkara ringan yang melibatkan warga senior.

"Siapa sebenarnya yang zholim di sini? Jelas bukan ibu tua ini. Kami memohon demi rasa keadilan dan kepastian hukum agar Kapolresta Sumenep turun tangan membenahi dugaan permainan ini," pungkas Zamrud.

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi Media Globe Nasional masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak Humas Polres Sumenep serta Polsek Talango terkait tuduhan pelanggaran prosedur tersebut [dom.avokat, zamrud]

Posting Komentar

Posting Komentar