no fucking license
Bookmark

Sabu di Peci dan Jejak Bandar Bluto: Satresnarkoba Polresta Sumenep Sita 81,53 Gram Narkotika

 

MEDIA GLOBE NASIONAL - SUMENEP - Pada Rabu, 2 September 2026, sekira pukul 11.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengamankan pelaku dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Tempat kejadian perkara [TKP] berada di pekarangan belakang rumah milik warga di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

Dan, pelaku yang diduga menyimpan barang haram tersebut adalah lelaki bernama AMIR FAIZAL Bin RIJEK, 31 tahun, warga Dusun Ares Tengah, RT 02/RW 01, Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

KOPIAH DAN PIPET : Barang bukti [BB] sabu yang disembunyikan di dalam peci serta pipet kaca yang berhasil disita petugas dari tersangka.

Peristiwanya, ketika anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan penggerebekan di pekarangan belakang rumah tersangka di Dusun Nangnangan, sekira pukul 11.00 WIB, petugas berhasil menyergap AMIR FAIZAL. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 [satu] buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu di saku celana pendek warna cokelat milik tersangka.

Setelah diinterogasi dan dicek ke dalam rumah, petugas menemukan kembali 1 [satu] poket plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,16 gram yang diselipkan pada kopiah/peci warna hitam yang digantung di pintu kamar. Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial OPSI.

PENGEMBANGAN JARINGAN : Barang bukti [BB] berupa puluhan gram sabu, timbangan digital, dan plastik klip yang disita dari rumah sdr. OPSI di Bluto.

Tak membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan pengembangan ke rumah sdr. OPSI di Desa Masaran, Kecamatan Bluto, Sumenep, sekira pukul 13.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tepatnya di atas kasur, petugas mendapati 1 [satu] buah tas selempang warna hitam merk WE POWER yang berisi 1 [satu] poket sedang sabu seberat ± 77,66 gram dan 1 [satu] poket kecil seberat ± 3,71 gram dibungkus sobekan tisu. Dari lokasi kedua ini, total barang bukti sabu yang disita mencapai ± 81,37 gram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, KOMPOL MOHAMMAD SJAIFUL, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti [BB] telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep.

“Kami sebagai petugas, intinya berusaha agar wilayah Sumenep kondusif dan bersih dari segala bentuk peredaran gelap narkotika,” tuturnya dalam laporan resminya.

Dalam konteks penegakan hukum tersebut, pihak kepolisian menjerat aksi tindak pidana narkotika golongan I ini dengan Pasal 114 ayat (1), (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1), (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Onliner : zamrud

Posting Komentar

Posting Komentar