Perselisihan ini bermula dari selembar kertas bertajuk Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. Dokumen tersebut menjadi pilar keberhasilan administrasi Gibran saat mendaftar ke KPU pada Pilpres 2024 lalu.
"Kami melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 2023," kata Azam Khan saat ditemui awak media di kawasan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Bertarung Bersama Para Raksasa Hukum
Bagi publik yang mengikuti jejak peradilan tata negara di Tanah Air, sosok Azam Khan bukanlah wajah baru dalam laga hukum tingkat tinggi. Jejak perkaranya kerap bersinggungan dengan tokoh-tokoh kunci penegakan hukum di Indonesia.
![]() |
| Azam Khan, S.H. (kanan) saat mengenakan toga advokat bersama pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. |
![]() |
| Azam Khan bersama Prof. Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013. |
Kemenangan Monumental 2010
Puncak persidangan monumental yang melambungkan namanya terjadi dalam Perkara Nomor 140/PUU-VII/2009. Saat itu, Azam Khan memimpin tim kuasa hukum Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia (DDII) yang berposisi sebagai Pihak Terkait dalam gugatan uji materi UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama.
Gugatan pembatalan UU tersebut diajukan oleh barisan tokoh besar sipil, termasuk mantan Presiden RI K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang didampingi advokat senior legendaris Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution. Pihak pemohon berargumen bahwa undang-undang peninggalan Orde Lama itu sudah usang dan mencederai kebebasan beragama.
Namun, Azam Khan menyusun benteng pertahanan hukum yang kokoh. Dalam risalah sidang MK, ia mematahkan argumen "kedaulwasaan undang-undang" dengan memberikan komparasi bahwa hukum legasi seperti KUHP dan KUHAP pun berusia tua namun tetap sah dan mengikat. Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut merupakan instrumen penting negara untuk menjaga ketertiban umum serta mencegah konflik horizontal.
Hasilnya, pada April 2010, Majelis Hakim MK menolak seluruh gugatan Gus Dur dan koalisi LSM, sekaligus memenangkan posisi hukum yang dibela oleh Azam Khan dkk.
28 Poin Desakan untuk Bareskrim
Kini, berbekal pengalaman di panggung hukum nasional, Azam Khan membawa amunisi baru ke Bareskrim Polri. Tak sekadar membuat laporan, tim advokasi menyodorkan 28 poin atensi desakan penyelidikan kepada Kapolri dan penyidik Bareskrim.
Poin-poin krusial tersebut mendesak kepolisian untuk:
Uji Forensik & Metadata: Memeriksa keaslian fisik kertas, register penerbitan instansi, hingga metadata arsip digital surat penyetaraan Kemendikbud.
Pemeriksaan Pejabat & Terlapor: Memanggil pejabat penandatangan di Kemendikbud, Komisioner KPU, serta memeriksa langsung Gibran Rakabuming Raka atas tata cara perolehan dokumen tersebut.
Uji Ahli: Menggandeng ahli hukum pidana, ahli administrasi pendidikan, serta ahli forensik dokumen independen.
Kepastian Status: Mendesak Polri segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika indikasi awal tindak pidana telah terpenuhi.
"Langkah ini bukan urusan politik praktis, melainkan perjuangan menjaga etika, moral, dan kepastian hukum di negara ini agar tidak ada hak istimewa bagi siapa pun di mata hukum," tegas tim advokasi saat menutup keterangannya.
Oleh: Redaksi Hukum & Politik
Sabtu, 3 Oktober 2026







Posting Komentar