no fucking license
Bookmark

Mengurai Benang Kusut Ketapang–Gilimanuk: Aksi Blokade Truk ODOL hingga Melesatnya Antrean Kendaraan

 

Foto ini memperkuat kredibilitas laporan, menunjukkan bahwa dorongan regulasi dari Komisi VI DPR RI didasari oleh realitas kemacetan parah yang dialami armada angkutan barang di lapangan.
JAKARTA, MEDIA GLOBE NASIONAL — Penumpukan kendaraan dan antrean panjang yang mengular di jalur penyeberangan Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk belakangan ini memicu keluhan meluas dari masyarakat, pelaku angkutan logistik, hingga industri pariwisata Bali. Menyikapi situasi mendesak tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Gede Sumarja Linggih (Demer), menggelar komunikasi langsung dengan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo, untuk meminta klarifikasi serta solusi konkret atas krisis penyeberangan tersebut.

Dalam percakapan yang diperoleh Globe Nasional, terungkap bahwa kemacetan parah yang sempat mengular hingga 12 kilometer tersebut tidak hanya disebabkan oleh perbaikan fasilitas pelabuhan, tetapi dipicu oleh aksi blokade jalan oleh oknum sopir truk serta persoalan kedisiplinan antrean di lapangan.

Memicu Efek Domino: Blokade 6 Jam oleh Oknum Truk ODOL

Direktur Utama PT ASDP, Heru Widodo, menjelaskan bahwa operasional penyeberangan sebenarnya sempat berangsur normal. Namun, arus lalu lintas mendadak kelumpuhan total akibat aksi sepihak oknum pengemudi truk berdimensi dan bermuatan lebih (Over Dimension Over Loading/ODOL).

"Situasi sebenarnya sudah normal dua minggu lalu. Namun, tiba-tiba ada oknum sopir truk—yang mengindikasikan penolakan terhadap aturan Zero ODOL—memblokade akses masuk ke pelabuhan selama enam jam. Karena pelabuhan tidak bisa melakukan aktivitas bongkar muat, kemacetan mengular deras dan efeknya masih terasa hingga hari ini," ujar Heru.

Heru menyayangkan aksi penutupan jalan di area Pelabuhan Ketapang yang sejatinya merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas). Ia menekankan perlunya pengamanan ekstra dari kepolisian dan TNI Angkatan Laut agar objek vital negara tidak mudah dilumpuhkan oleh aksi sepihak.

Laporan di lapangan pada Jumat (2/10/2026) pagi memperlihatkan keresahan para sopir lain akibat perilaku menyerobot antrean. Sejumlah armada trailer berukuran besar memaksakan masuk tanpa mengantre, yang justru mengunci lalu lintas dua arah hingga kendaraan tidak dapat bergerak ke arah utara maupun selatan.

Solusi Jangka Pendek dan Peningkatan Kapasitas Dermaga

Guna mengurai ekor antrean yang kini dilaporkan melandai dari 12 kilometer menjadi sekitar 3,5 kilometer, ASDP telah mengambil sejumlah langkah darurat:

Pengerahan Kapal Besar: ASDP mendatangkan KMP Jatra 1 untuk lintasan Ketapang–Gilimanuk serta KMP Portlink 0 di lintasan Tanjung Wangi–Lembar guna memperbesar kapasitas angkut harian.

Pola Operasi TPB (Tiba Bongkar Berangkat): Menerapkan pola bongkar muat cepat tanpa menunda waktu sandar kapal.

Peningkatan Kapasitas Dermaga: Dua sisi dermaga di Ketapang dan Gilimanuk sedang ditingkatkan kapasitasnya dari 20 ton menjadi 50 ton. Proyek ini ditargetkan tuntas dan difungsionalkan sebelum lonjakan masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penyediaan Buffer Zone: ASDP bersama instansi terkait sedang mematangkan penyediaan kantong parkir (buffer zone) guna menampung antrean kendaraan agar tidak meluber ke jalan raya utama.

Di sisi lain, perbaikan salah satu dermaga milik Pemerintah Provinsi yang sempat rusak akibat ditabrak kapal swasta beberapa waktu lalu kini masih dalam tahap penyelesaian administrasi sebelum pengerjaan fisik dimulai.

Komisi VI DPR Minta Ketegangan Regulasi dan Sinergi Kementerian

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Gede Sumarja Linggih menggarisbawahi pentingnya sinergi lintas instansi, terutama dalam pengaturan jadwal kapal yang berada di bawah kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Kelancaran lintasan Ketapang–Gilimanuk ini sangat krusial. Bukan hanya soal arus kendaraan, tetapi menyangkut nadi logistik, pariwisata Bali, serta keberlangsungan UMKM lokal," tegas Gede Sumarja Linggih.

Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memastikan regulasi penyeberangan diterapkan secara tegas, termasuk kewajiban seluruh operator kapal swasta untuk mematuhi skema Tiba Bongkar Berangkat (TPB) serta jaminan pelayanan penuh 24 jam.

(Red)

Posting Komentar

Posting Komentar