no fucking license
Bookmark

Biadab! Penyandang Disabilitas Dihakimi, Polres Sumenep Tindak Tegas Pelaku

Biadab! Penyandang Disabilitas Dihakimi, Polres Sumenep Tindak Tegas Pelaku


Sumenep, mediaglobenasional.com - Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang penyandang disabilitas netra bernama SH, 54 tahun, warga Dusun Junjang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, pada Senin (3/6/2024).


Kedua pelaku berinisial MT, laki-laki 35 tahun, dan MW, perempuan, juga merupakan warga Dusun Junjang.


Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widi, kronologis kejadian berawal pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.00 WIB saat korban sedang di rumah dan didatangi MW. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan MW, dan MW langsung memukul dahi korban hingga terpental. MW juga menghina korban dengan sebutan "gunungguna oreng buta" (dasar orang buta).


Untungnya, tetangga korban datang melerai dan MW langsung mengeluarkan sebilah clurit yang disembunyikan dari dalam bajunya. Clurit tersebut berhasil diamankan oleh warga sekitar dan diserahkan kepada Kepala Desa.


Keesokan harinya, pada Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, MW kembali mendatangi korban bersama menantunya, MT, dan melakukan penganiayaan terhadap korban.


Atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Polres Sumenep dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Kasus ini merupakan contoh nyata pelanggaran hak asasi manusia dan harus ditindak tegas. Polres Sumenep telah berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya dan memberikan keadilan bagi korban. (bus) 


#polressumenep #pemganiayaan # disability***

Posting Komentar

Posting Komentar