![]() |
| [Kontroversi gelar doktor Bahlil dari UI, yang diraih kurang dari dua tahun, memicu kritik. Azam Khan desak investigasi atas dugaan pelanggaran etika akademik dan hukum]. |
Azam Khan mengungkapkan, "Gelar doktor yang diperoleh dalam waktu secepat itu jelas mencolok dan mencurigakan. Ini bisa melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 242 terkait sumpah palsu." Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses akademik dan mendesak pihak UI untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Dalam dunia akademik, gelar doktor seharusnya ditempuh dalam waktu yang wajar, yakni antara tiga hingga lima tahun. "Jika praktik semacam ini dibiarkan, kita harus siap menghadapi keruntuhan integritas pendidikan tinggi di negeri ini," tambah Azam dengan tegas, Sabtu 19 oktober. Menurutnya, pendidikan seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas individu, bukan sekadar alat untuk mengejar status sosial atau politik.
Dia juga mengingatkan bahwa reputasi dunia pendidikan tidak bisa dipermainkan. "UI harus memberikan klarifikasi tegas. Jika tidak, dampak negatifnya akan merusak kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi di Indonesia," ucap Azam, yang juga dikenal sebagai suara kritis dalam dunia hukum.
Azam Khan mengakhiri pernyataannya dengan menekankan pentingnya reformasi dalam sistem pendidikan agar nilai-nilai keadilan dan akuntabilitas tetap terjaga. "Kita tidak boleh membiarkan kasus seperti ini terulang. Masyarakat berhak menuntut transparansi dalam proses pendidikan demi masa depan yang lebih baik," tegasnya, menantang UI untuk bertindak dan menunjukkan komitmen terhadap integritas akademis. [`]





Posting Komentar