no fucking license
Bookmark

KPK Tahan Sekjen PDIP, Hasto Lawan dengan Praperadilan

 

mediaglobenasional.com/Fiq
By Zamrud Khan, Direktur KONTRA'SM (Komisi Perlindungan Hukum & Pembelaan Hak-Hak Rakyat) & Divisi Hukum GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) [21/2/2025]

GLOBE NASIONAL - SURABAYA -Semangat pemberantasan korupsi tidak boleh kendor. Pada prinsipnya, semua pihak akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, selama Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak sesuai prosedur dan tunduk kepada ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta menaati ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Namun demikian, perlu diingat bahwa dalam sistem hukum yang berkeadilan, ada prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi, yaitu "Equality before the law"—kesetaraan hak dan kewajiban setiap orang di hadapan hukum. Hal ini menjadi relevan dalam kasus hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menuai banyak kritik dari berbagai pihak terhadap langkah-langkah yang diambil oleh KPK.


Hasto telah ditahan oleh KPK, tetapi penahanan bukan berarti ia bersalah. Indonesia menganut Asas Praduga Tak Bersalah, sehingga seorang tersangka tetap harus diperlakukan secara adil hingga terbukti bersalah di pengadilan.

KPK berdalih bahwa penahanan dilakukan dengan alasan subjektif, yaitu kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, alasan ini menjadi klasik, sebab sebelumnya KPK sendiri telah mencekal Hasto baik untuk bepergian ke luar negeri maupun di dalam negeri, bahkan sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

Obstruction of Justice atau Korupsi?

Yang juga menjadi sorotan adalah fokus KPK dalam menjerat Hasto. Banyak pihak menyayangkan bahwa kasus yang disorot justru lebih kepada dugaan "Obstruction of Justice"—tindakan menghalangi proses hukum, bukan pada substansi dugaan tindak pidana korupsinya atau unsur kerugian negara. Padahal, dalam fungsi utamanya, KPK memiliki kewenangan khusus (lex specialis) untuk menangani kasus korupsi yang merugikan negara, bukan sekadar kasus penghalangan penyidikan.

Langkah Praperadilan Hasto

Menanggapi penahanan ini, pihak Hasto kembali mengajukan Praperadilan sebagai upaya hukum melawan penetapan tersangka dan penahanannya oleh KPK. Ini adalah langkah yang tepat, meski bukan berarti bisa langsung membebaskan Hasto dari proses hukum yang sedang berjalan.

Penahanan yang dilakukan KPK berlaku selama 20 hari ke depan dan dapat diperpanjang, terutama jika KPK merasa perlu memperkuat alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.

Dengan ditahannya Hasto, KPK menegaskan bahwa dua alat bukti telah terpenuhi sebagai syarat sah untuk melanjutkan proses hukum. Praperadilan yang diajukan ini merupakan yang kedua, setelah yang pertama dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, apakah Praperadilan kedua ini akan mengubah jalannya kasus? Kemungkinan besar tidak. Praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan, bukan membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Artinya, kasus ini tetap berpotensi berlanjut ke persidangan, di mana pembuktian materiil akan dilakukan.

Putusan Hakim di Tengah Nuansa Politik

Dalam realitas hukum saat ini, banyak yang melihat bahwa hakim cenderung mencari aman dalam memutuskan Praperadilan, terutama dalam kasus bernuansa politik. Oleh karena itu, hasil dari Praperadilan ini akan sangat menarik untuk ditunggu.

Apakah Hasto akan berhasil menggugurkan status tersangkanya, atau justru semakin memperjelas bahwa kasus ini akan berlanjut hingga ke meja hijau?

Mari kita nantikan bagaimana putusan akhirnya.

Posting Komentar

Posting Komentar