![]() |
| Zamrud, Kuasa Hukum, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan (25/11/2025) |
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus maupun status hukum terlapor.
Korban Mengaku Dianiaya di Rumahnya Sendiri
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 24 Juni 2025 di rumah Sakinah di wilayah Kecamatan Talango.
Menurut keterangan kuasa hukum, korban dianiaya oleh seorang perempuan berinisial Lk, yang datang bersama beberapa orang lainnya.
Sakinah disebut mengalami:
Rambut dijambak,
Dipukul berkali-kali,
Tangan dipegangi sehingga tidak bisa melawan,
Hingga harus mendapatkan perawatan di fasilitas medis.
Peristiwa itu dilerai warga sekitar sebelum korban dibawa ke puskesmas. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Talango, dan pelaku disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan itu juga.
Dilaporkan Balik dan Ditersangkakan Polres Sumenep
Keanehan muncul ketika pada bulan berikutnya, Juli 2025, Sakinah justru dilaporkan balik oleh pihak yang sama.
Laporan tersebut ditangani oleh Polres Sumenep, dan prosesnya disebut berjalan cepat hingga akhirnya Sakinah menerima Surat Panggilan Tersangka ke-2, yang dijadwalkan pada 17 November 2025 pukul 13.00 WIB.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, Sakinah dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kuasa Hukum Soroti Penanganan Polisi
Kuasa hukum, Zamrud, menilai proses yang dialami kliennya janggal dan tidak objektif.
“Mbak ini korban. Sudah visum, sudah laporan, pelakunya sudah tersangka. Tapi bulan berikutnya justru dia dilaporkan balik dan langsung diproses cepat. Ini tidak masuk akal,” ujar Zamrud saat menyampaikan keberatan hukum di depan Polres Sumenep, Selasa (25/11/2025).
Zamrud juga menilai alasan penyidik yang menyebut perkara ini sebagai “saling lapor” tidak tepat, karena menurutnya korban sama sekali tidak melakukan perlawanan.
“Bagaimana mungkin korban yang tidak melawan, tidak memukul, malah jadi tersangka? Kami minta proses ini objektif,” tegasnya.
Belum Ada Tanggapan Resmi dari Polres Sumenep
Redaksi Media Globe telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Polres Sumenep mengenai dasar penetapan tersangka, kronologi laporan balik, dan penanganan perkara secara keseluruhan.
Namun hingga artikel ini diterbitkan, pihak Polres belum memberikan jawaban atau keterangan resmi.
Kuasa Hukum Ancam Tempuh Upaya Hukum Lanjutan
Zamrud menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus.
“Kami akan bawa ini ke tingkat yang lebih tinggi bila ditemukan kejanggalan. Korban tidak boleh diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Kesimpulan Sementara
Sakinah adalah pelapor dan korban penganiayaan (Juni 2025).
Pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Polsek Talango.
Sakinah kemudian dilaporkan balik (Juli 2025) dan ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep.
Kuasa hukum menduga adanya ketidakadilan.
Konfirmasi Polres Sumenep belum tersedia.
[fiq]






Posting Komentar