![]() |
Mantan Ketua Panwaslu Sumenep, Zamrud Khan, Foto bersama Natalius Pigai [Mentri HAM] |
GLOBE NASIONAL - Minggu, 17 November 2024 - Pada tahun ini, Indonesia kembali melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak, mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan walikota di berbagai wilayah. Proses tahapan Pilkada berlangsung relatif aman dan lancar, namun bukan berarti bebas dari pelanggaran. Berdasarkan hasil pemantauan dan catatan media, masih banyak ditemukan anggota Bawaslu di daerah yang belum sepenuhnya memahami fungsi, tugas, dan kewenangannya. Alih-alih menjalankan peran pengawasan dan penegakan hukum dengan serius, mereka justru terkesan asal menerima laporan demi menggugurkan kewajiban saja.
Padahal, menurut pengamat pemilu Zamrud Khan, profesionalitas Bawaslu dalam menjalankan fungsi utamanya perlu diuji lebih dalam. Tugas utama Bawaslu terbagi dalam dua aspek: pengawasan dan penegakan hukum, yang mencakup kepastian hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran baik di Pilkada maupun Pemilu. Meskipun pelaksanaan Pilkada dan Pemilu diatur dalam rezim dan undang-undang yang berbeda — yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta perubahannya tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota — namun status dan sifat penyelenggaraannya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Zamrud Khan menyoroti bahwa tidak ada lembaga negara lain di Indonesia yang diatur oleh dua undang-undang berbeda kecuali penyelenggara pemilu, menunjukkan betapa istimewanya lembaga ini. Pemilu memiliki sifat hukum yang khusus, artinya pelanggaran pidana dalam konteks pemilu tidak dapat langsung ditangani oleh kepolisian sebelum melalui proses di Bawaslu sesuai tingkatan yang berlaku.
"Dalam menilai laporan dan temuan pelanggaran, profesionalitas Bawaslu sangat dibutuhkan. Jika laporan terbukti masuk dalam kriteria pelanggaran, Bawaslu wajib bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati. Namun, jika terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu, polisi, dan kejaksaan, maka penyelesaian kasus pelanggaran seringkali menjadi terhambat," ujar Zamrud Khan.
Catatan ini menggarisbawahi perlunya peningkatan kualitas dan profesionalitas Bawaslu dalam setiap tahapan pengawasan dan penegakan hukum Pilkada maupun Pemilu, demi mewujudkan pemilu yang adil, bebas, dan berintegritas. Di tengah banyaknya persoalan yang muncul, Bawaslu dituntut untuk tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga memastikan bahwa setiap pelanggaran ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kinerja Bawaslu dalam Pilkada dan Pemilu ke depan perlu menjadi perhatian khusus bagi semua pihak yang terlibat, agar proses demokrasi di Indonesia semakin baik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan transparan. [*]
Posting Komentar